jatim.tagarutama.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang terseret dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Kebijakan ini dipandang sebagai sinyal penting untuk memperjelas batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana dalam pengambilan keputusan korporasi BUMN.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
“Setelah melalui rangkaian komunikasi dan pertimbangan yang matang, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto hari ini menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama yang terkait dalam perkara ASDP,” ujar Dasco.
Ia menuturkan, Presiden mencermati secara detail dinamika yang berkembang sejak kasus ini mencuat pada Juli 2024, termasuk masukan dari DPR, masyarakat, serta berbagai elemen yang menilai proses hukum perlu diletakkan dalam kerangka keadilan yang proporsional.
Menurut Dasco, DPR menerima banyak aspirasi yang menyoroti potensi kriminalisasi kebijakan korporasi dalam tubuh BUMN. Atas dasar itu, pimpinan DPR menugaskan Komisi III untuk mengkaji secara komprehensif aspek hukum perkara tersebut.
“Hasil kajian ini kami sampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan, agar penegakan hukum tetap berjalan namun tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis,” jelasnya.
Adapun perkara yang dimaksud tercatat dengan nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melibatkan tiga nama: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Kasus ini bermula dari kebijakan direksi PT ASDP pada periode 2019–2022 yang menyetujui langkah strategis berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai bagian dari ekspansi dan penguatan layanan penyeberangan nasional. Ira Puspadewi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama, bersama jajaran direksi lainnya menjalankan proses tersebut sesuai keputusan korporasi.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses akuisisi. Lembaga antirasuah menduga langkah itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun karena dinilai menguntungkan pihak pemilik JN.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim memutuskan ia tetap bersalah atas kelalaian berat dalam menjalankan tugasnya. Putusan tersebut menuai perdebatan publik, terutama terkait batas tanggung jawab direksi dalam risiko bisnis.
Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk koreksi kebijakan untuk mengembalikan nama baik dan hak-hak sipil para pihak, sekaligus mempertegas perlunya reformulasi pendekatan hukum terhadap keputusan strategis di lingkungan BUMN.
“Langkah ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan keadilan substantif berjalan seiring dengan perlindungan bagi profesional yang bekerja berdasarkan koridor regulasi,” tambah Dasco.
Sejumlah pengamat menilai keputusan ini juga menjadi momentum evaluasi penanganan perkara korporasi agar tidak menimbulkan ketakutan birokrasi dalam mengambil keputusan yang berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan ekonomi nasional.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi ini, pemerintah berharap tercipta iklim kepastian hukum yang lebih seimbang, antara penegakan integritas dan keberanian mengambil kebijakan strategis demi kepentingan negara. (TU.01)










