jatim.tagarutama.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial setelah seluruh proses pengalihan portofolio kepesertaan perusahaan tersebut dinyatakan selesai. Seluruh portofolio polis Sequis Financial kini telah beralih dan dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Dikutip dari halaman theiconomics.com (30/01/2026)
Pencabutan izin usaha ini diumumkan OJK sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha Sequis Financial, yang merupakan bagian dari rencana aksi perusahaan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan kepada Sequis Life.
Dalam pengumuman yang ditetapkan pada 23 Januari 2026, OJK menegaskan bahwa sejak izin usaha dicabut, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan setelah seluruh tahapan penyelesaian portofolio kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam keterangan resmi perusahaan, Sequis Life memastikan telah menerima seluruh pengalihan portofolio kepesertaan atau polis dari Sequis Financial. Proses ini menandai berakhirnya rangkaian rencana aksi yang telah dijalankan kedua entitas secara bertahap sejak 2024.
Sequis Life juga menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban pemegang polis Sequis Financial kini sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Sequis Life dan tetap berada dalam pengawasan OJK. Pengalihan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi usaha serta meningkatkan efektivitas operasional, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan terhadap pemegang polis. (*)
(TU/JM)










