Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

jatim.tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, memaparkan beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan pernikahan. Menurutnya, kendala-kendala ini dapat menghambat proses pernikahan jika tidak ditangani dengan baik dan tepat waktu.

Salah satu kendala utama yang diungkapkan adalah miskomunikasi antara calon pengantin dan pihak KUA. “Seringkali terjadi miskomunikasi yang menyebabkan informasi tidak tersampaikan dengan jelas. Ini bisa mempengaruhi kelancaran proses administrasi pernikahan,” ujar Baharudin.

Selain miskomunikasi, pendaftaran pernikahan yang dilakukan mendekati hari pelaksanaan juga menjadi tantangan tersendiri. Baharudin menjelaskan bahwa pendaftaran yang terlambat dapat menyebabkan keterbatasan waktu untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Pendaftaran yang dilakukan terlalu dekat dengan hari H bisa membuat persiapan menjadi terburu-buru, dan ini tentu berisiko menimbulkan masalah administrasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Budaya dan Ekonomi Terjaga, Kampung Goras Galakkan Gerakan Satu Rumah Dua Pohon Pinang

Kendala lainnya adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun yang memerlukan izin dispensasi dari pengadilan agama. “Pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan agama, dan ini membutuhkan waktu serta persiapan dokumen yang lebih kompleks,” tambah Baharudin.

Baca juga : Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

Izin dispensasi dari Pengadilan Agama adalah izin untuk melangsungkan perkawinan bagi pasangan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Izin ini diberikan jika ada alasan yang sangat mendesak dan didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Untuk mengajukan dispensasi kawin, beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi antara lain :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
  5. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
  6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak
Baca Juga :  Percepat Legalitas, BPOM dan Dinas Perkebunan Fakfak Dorong Minyak Kayu Putih Bomberay Tembus Pasar Nasional

Setelah mendapatkan surat dispensasi, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baharudin menegaskan kembali pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara calon pengantin dan pihak KUA agar semua proses dapat berjalan lancar. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan kerjasama dari calon pengantin untuk mematuhi prosedur dan waktu yang ditentukan,” tutup Baharudin.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kendala-kendala ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap dan proaktif dalam mempersiapkan pernikahan mereka, sehingga segala proses dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel jatim.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas
Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu
Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global
Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029
Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani
Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina
KPU Fakfak Tetapkan 62.716 Pemilih dalam Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Triwulan I 2026
Awal 2026 Menjanjikan, Retribusi Pala Fakfak Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:11 WIT

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas

Jumat, 10 April 2026 - 12:20 WIT

Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIT

Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global

Rabu, 8 April 2026 - 17:50 WIT

Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029

Selasa, 7 April 2026 - 18:24 WIT

Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani

Berita Terbaru