Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Fakfak Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 04:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan.

Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan.

jatim.tagarutama.com, Fakfak – Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai pada Senin (19/5). Kegiatan berlangsung secara terbuka di halaman kantor Bea Cukai Fakfak.

Barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), terdiri dari 7.220 batang rokok ilegal, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total estimasi nilai barang mencapai lebih dari Rp 27 juta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas pemusnahan, tetapi juga bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta mendukung iklim usaha yang sehat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ini juga bagian dari transparansi publik serta edukasi agar masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap peredaran rokok dan minuman ilegal,” ujar Rahmat Handoko di sela kegiatan.

Baca Juga :  Karang Taruna Saharey Bertekad Jadikan Kampung Saharey sebagai Permukiman Kampung Pinang

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas barang ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Fakfak adalah rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri legal dan membahayakan masyarakat sebagai konsumen.

“Kami mengimbau para pelaku usaha, terutama UMKM dan pedagang kecil, agar tidak tergiur tawaran menjual produk tanpa cukai hanya demi keuntungan lebih. Selain melanggar hukum, hal ini juga dapat merusak kepercayaan konsumen,” tegasnya.

Baca Juga : Fakfak Siap Lompatan Pendidikan: Raker Pendidikan Akan Rumuskan Langkah Strategis

Rahmat Handoko menjelaskan, bagi siapa saja yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Produksi Pala Tomandin Fakfak Naik Signifikan, Capai 735,98 Ton Hingga April 2025

Tak hanya pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Fakfak juga melakukan pemusnahan 2.568 bundel arsip kantor yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang efektif dan akuntabel.

“Dengan pengelolaan arsip yang lebih tertib, kami berharap bisa terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan mitra kerja,” tutup Rahmat.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Fakfak berharap dapat terus bersinergi dengan masyarakat dan para pelaku usaha untuk mewujudkan wilayah bebas dari barang kena cukai ilegal serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri yang sehat dan kompetitif. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel jatim.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saka Wanabakti Fakfak Gelar Perjumsami dan Penerimaan Anggota Baru di KPHP Unit VI
Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati
Disbun Fakfak dan RRI Gelar Jumat Bersih di CBD Reklamasi Thumburuni, Fokus Rawat Pohon Kelapa dan Ruang Publik Pesisir
Bangun UMKM, OAP Papua Tengah Didorong Jadi Aktor Utama
Kaimana Ikuti Jejak Papua Tengah, Replikasi SIKAP OAP
Bupati Fakfak Publikasikan 1.000 Kalender Musim Tanam dan Panen Pala di Momentum Sakral Masjid Tua Patimburak
Konfirmasi dan Validasi Data Sektoral Perkebunan, Dukung Publikasi Fakfak Dalam Angka 2026
Kadisbun Fakfak: Kalender Musim Tanam dan Panen Jadi Cara Persuasif Tertibkan Waktu Panen Pala

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:24 WIT

Saka Wanabakti Fakfak Gelar Perjumsami dan Penerimaan Anggota Baru di KPHP Unit VI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIT

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:37 WIT

Disbun Fakfak dan RRI Gelar Jumat Bersih di CBD Reklamasi Thumburuni, Fokus Rawat Pohon Kelapa dan Ruang Publik Pesisir

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:18 WIT

Bangun UMKM, OAP Papua Tengah Didorong Jadi Aktor Utama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:33 WIT

Kaimana Ikuti Jejak Papua Tengah, Replikasi SIKAP OAP

Berita Terbaru