Edaran Bupati Fakfak: Waktu Pembelian Pala Ditertibkan Sesuai Kalender Musim Panen 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 06:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Fakfak Samaun Dahlan memberikan arahan saat apel seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. (Foto. Sekretariat Daerah Fakfak).

Bupati Fakfak Samaun Dahlan memberikan arahan saat apel seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. (Foto. Sekretariat Daerah Fakfak).

jatim.tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8.3/23/BUP/2026 tentang penertiban waktu pembelian pala oleh pelaku usaha, yang wajib disesuaikan dengan Kalender Musim Panen Pala Tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga mutu, keberlanjutan produksi, serta melindungi pendapatan petani pala di daerah tersebut.

Penertiban ini bertujuan memastikan bahwa pala yang diperdagangkan berasal dari buah yang dipanen pada tingkat kematangan optimal, sehingga kualitas Pala Tomandin Fakfak tetap terjaga dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

“Kebijakan ini untuk melindungi petani dari praktik pembelian pala muda yang merugikan secara ekonomi dan berdampak pada turunnya kualitas produk di pasar,” ujar Bupati Fakfak dalam keterangannya.

Selain menjaga mutu, pengaturan waktu pembelian juga diarahkan untuk mempertahankan siklus panen alami agar tanaman pala tetap produktif dalam jangka panjang. Dengan demikian, regenerasi pohon dapat berlangsung seimbang dan risiko penurunan hasil panen dapat diminimalkan.

Lebih jauh, penertiban ini juga menjadi upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata niaga pala yang tertib, adil, dan berkeadilan. Seluruh pelaku usaha diberlakukan aturan yang sama guna mencegah praktik perdagangan tidak sehat yang dapat merugikan petani.

Baca Juga :  Respon Positif Plt. Kadisbun Fakfak atas Usulan Durian Jadi Tanaman Perkebunan dalam Sidang APBD 2026

“Konsistensi kualitas adalah kunci menjaga reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas berindikasi geografis. Kepercayaan pasar akan meningkat jika mutu hasil panen tetap terjaga,” tambah Bupati.

Kebijakan ini sekaligus mendukung pelaksanaan Program Strategis Pala Unggul, dengan menempatkan pala sebagai aset ekonomi daerah yang bernilai tinggi dan berkelanjutan.

Ketentuan Penting dalam Surat Edaran

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak mewajibkan seluruh pelaku usaha pala, baik perseorangan maupun badan usaha, untuk mematuhi ketentuan berikut:

  1. Pembelian pala hanya boleh dilakukan pada waktu panen resmi sesuai Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak.
  2. Kalender musim panen ditetapkan dan diumumkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak sebagai acuan bagi petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, dengan rincian: a) Musim Pala Sela/Matahari : pertengahan Februari – Maret 2026. b) Musim Pala Timur: April – Juli 2026. c) Musim Pala Barat: awal Oktober – Desember 2026
  3. Dilarang membeli pala muda atau hasil panen di luar musim, karena dapat menurunkan mutu, merugikan petani, serta mengganggu keberlanjutan produksi.
  4. Pemerintah Kampung, Pemerintah Distrik, Asosiasi MPIG-PTF, dan Lembaga Masyarakat Adat diminta berperan aktif dalam sosialisasi serta pengawasan di wilayah masing-masing.
  5. Dinas yang membidangi perkebunan bersama perangkat daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini.
  6. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :  SMA Negeri 1 Fakfak Gandeng Dinas Perkebunan: Membangun Kesadaran Generasi Muda Akan Potensi Pala Fakfak

Menurut Bupati, keterlibatan pemerintah kampung, distrik, asosiasi, dan lembaga adat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini di lapangan.

“Peran semua pihak sangat penting agar perlindungan terhadap komoditas pala dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat pekebun pala. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel jatim.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati
Disbun Fakfak dan RRI Gelar Jumat Bersih di CBD Reklamasi Thumburuni, Fokus Rawat Pohon Kelapa dan Ruang Publik Pesisir
Bangun UMKM, OAP Papua Tengah Didorong Jadi Aktor Utama
Kaimana Ikuti Jejak Papua Tengah, Replikasi SIKAP OAP
Bupati Fakfak Publikasikan 1.000 Kalender Musim Tanam dan Panen Pala di Momentum Sakral Masjid Tua Patimburak
Konfirmasi dan Validasi Data Sektoral Perkebunan, Dukung Publikasi Fakfak Dalam Angka 2026
Kadisbun Fakfak: Kalender Musim Tanam dan Panen Jadi Cara Persuasif Tertibkan Waktu Panen Pala
1.000 Kalender Musim Tanam dan Panen Dipasang di Pasar dan Sentra Pala, Perkuat Edaran Bupati Tertibkan Tata Kelola Pala Fakfak

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIT

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:37 WIT

Disbun Fakfak dan RRI Gelar Jumat Bersih di CBD Reklamasi Thumburuni, Fokus Rawat Pohon Kelapa dan Ruang Publik Pesisir

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:18 WIT

Bangun UMKM, OAP Papua Tengah Didorong Jadi Aktor Utama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:33 WIT

Kaimana Ikuti Jejak Papua Tengah, Replikasi SIKAP OAP

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:42 WIT

Bupati Fakfak Publikasikan 1.000 Kalender Musim Tanam dan Panen Pala di Momentum Sakral Masjid Tua Patimburak

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati

Sabtu, 31 Jan 2026 - 08:00 WIT