jatim.tagarutama.com, Jakarta, – Bupati Nduga, Papua Pegunungan, Yoas Beon, secara resmi mengusulkan dua nama bakal calon Wakil Bupati Nduga untuk mengisi kekosongan jabatan. Usulan tersebut diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga di Sekretariat DPRK Nduga, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (30/1/2026).
Dua nama yang diusulkan yakni Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge. Keduanya berlatar belakang politisi, masing-masing berasal dari Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Yoas Beon mengatakan pengusulan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan hak prerogatif kepada bupati untuk mengajukan minimal dua nama calon wakil bupati. Menurutnya, kedua bakal calon telah memenuhi syarat administrasi partai politik pendukung pasangan Dinar Kelnea–Yoas Beon pada Pilkada Nduga 2024.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan Pansus DPRK Nduga, termasuk proses verifikasi dan kelengkapan administrasi. Meski demikian, sebagai kepala daerah, pihaknya telah menjalankan kewajiban dengan mengusulkan calon secara resmi.
Ketua DPRK Nduga, Karto Nirigi, menyatakan DPRK telah membentuk Pansus untuk mengawal seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Nduga. Ia memastikan DPRK akan mengawasi jalannya tahapan secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Pansus Pemilihan Wakil Bupati Nduga, Karelak Kogeya, menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan. Setelah menerima usulan, Pansus akan melakukan verifikasi persyaratan sebelum menetapkan calon wakil bupati.
Pemilihan Wakil Bupati Nduga nantinya dilakukan melalui pemungutan suara oleh 25 anggota DPRK Nduga. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030.
Jabatan Wakil Bupati Nduga kosong setelah Yoas Beon dilantik sebagai Bupati Nduga definitif menggantikan almarhum Dinar Kelnea yang meninggal dunia pada Juli 2025. (*)
(TU/JM)










