Pemkab Fakfak Tegaskan Aturan Mutu Pala Tomandin: Jaga Identitas, Lindungi Petani

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Surat Edaran Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang menegaskan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Fakfak terhadap Komoditi Pala Tomandin.

Foto. Surat Edaran Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang menegaskan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Fakfak terhadap Komoditi Pala Tomandin.

jatim.tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas Pala Tomandin Fakfak, salah satu komoditas unggulan daerah yang memiliki nilai strategis dan telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Edaran resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Fakfak ini disampaikan kepada masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pala. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi identitas produk lokal, menjaga keberlanjutan usaha, serta mencegah praktik yang dapat merugikan petani dan menurunkan standar kualitas pala Fakfak.

“Pala Tomandin Fakfak adalah warisan sekaligus kebanggaan masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga standar mutu dan tidak membiarkan ada pihak yang merusak nama baik produk unggulan ini,” ujar Wakil Bupati Fakfak dalam edaran tersebut.

Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut, yakni:

  1. Perlindungan Produk IG. Pala Tomandin Fakfak tidak diperkenankan diolah maupun dikemas di luar wilayah Fakfak. Hal ini untuk mencegah beredarnya produk oplosan dari luar daerah yang dapat merusak reputasi dan legalitas IG.
  2. Pengawasan Peredaran Pala. Terkait indikasi masuknya pala dari luar daerah ke wilayah Fakfak, para pelaku usaha diwajibkan melapor langsung ke Dinas Perkebunan Fakfak. Upaya ini penting agar reputasi produk lokal tetap terjaga.
  3. Harga dan Kualitas Panen. Pelaku usaha, mulai dari pedagang pengumpul hingga pedagang antar pulau, diminta membeli pala dengan harga wajar serta memastikan pala sudah cukup tua. Pembelian pala muda dilarang karena berisiko menghasilkan aflatoksin yang membahayakan kesehatan konsumen.
  4. Standar Pasca Panen. Pengolahan pasca panen wajib dilakukan sesuai standar. Menjemur pala di pinggir jalan, trotoar, atau area terbuka yang rawan debu dan polusi dilarang keras karena berpotensi merusak mutu dan menurunkan harga.
  5. Fasilitas Pengolahan Wajib Ada. Setiap pelaku usaha wajib memiliki sarana pengolahan, penjemuran, dan pengeringan yang sesuai standar pasar sehingga produk yang dihasilkan memenuhi permintaan konsumen dalam dan luar negeri.
  6. Sanksi Tegas. Pelanggaran terhadap aturan ini, khususnya poin 1 dan 2, akan dikenakan sanksi berupa inspeksi mendadak (sidak), penghentian usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga : Dinas Perkebunan Fakfak Siapkan SDM Unggul Lewat Bimtek  Pala & Minyak  Kayu Putih di Balai BBPPT Ambon

Wakil Bupati Fakfak menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga nama baik dan keberlanjutan komoditas pala.

Baca Juga :  Bomberay dan Tomage Diproyeksikan Jadi Sentra Sawit Fakfak, Dinas Perkebunan Fakfak Buka Peluang Investasi Baru

“Kami mengajak semua pihak, terutama para petani dan pelaku usaha, untuk mematuhi aturan ini. Menjaga mutu Pala Tomandin Fakfak adalah investasi jangka panjang sekaligus bagian dari identitas kebanggaan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Potensi Rp 781 Juta per Tahun, Retribusi Komoditas Pala Siap Dorong PAD Kabupaten Fakfak

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Fakfak berharap reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan tetap terjaga, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel jatim.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati
Disbun Fakfak dan RRI Gelar Jumat Bersih di CBD Reklamasi Thumburuni, Fokus Rawat Pohon Kelapa dan Ruang Publik Pesisir
Bangun UMKM, OAP Papua Tengah Didorong Jadi Aktor Utama
Kaimana Ikuti Jejak Papua Tengah, Replikasi SIKAP OAP
Bupati Fakfak Publikasikan 1.000 Kalender Musim Tanam dan Panen Pala di Momentum Sakral Masjid Tua Patimburak
Konfirmasi dan Validasi Data Sektoral Perkebunan, Dukung Publikasi Fakfak Dalam Angka 2026
Kadisbun Fakfak: Kalender Musim Tanam dan Panen Jadi Cara Persuasif Tertibkan Waktu Panen Pala
1.000 Kalender Musim Tanam dan Panen Dipasang di Pasar dan Sentra Pala, Perkuat Edaran Bupati Tertibkan Tata Kelola Pala Fakfak

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIT

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:37 WIT

Disbun Fakfak dan RRI Gelar Jumat Bersih di CBD Reklamasi Thumburuni, Fokus Rawat Pohon Kelapa dan Ruang Publik Pesisir

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:18 WIT

Bangun UMKM, OAP Papua Tengah Didorong Jadi Aktor Utama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:33 WIT

Kaimana Ikuti Jejak Papua Tengah, Replikasi SIKAP OAP

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:42 WIT

Bupati Fakfak Publikasikan 1.000 Kalender Musim Tanam dan Panen Pala di Momentum Sakral Masjid Tua Patimburak

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati

Sabtu, 31 Jan 2026 - 08:00 WIT