Komnas HAM Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat, Diduga Langgar Hak atas Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu lokasi tambang di Raja Ampat yang dicabut iupnya.

Salah satu lokasi tambang di Raja Ampat yang dicabut iupnya.

jatim.tagarutama.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak aktivitas pertambangan nikel di sejumlah pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam keterangan pers yang dirilis Jumat (13/6/2025), Komnas HAM mengeluarkan keterangan pers release  Nomor: 29/HM.00/VI/2025 menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa pengamatan awal Komnas HAM menemukan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat akibat pertambangan tersebut.

“Kami melihat ada indikasi pelanggaran HAM dalam bentuk perusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Aktivitas tambang juga telah memicu ketegangan antarwarga yang pro dan kontra terhadap kehadiran perusahaan tambang,” ujar Saurlin.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat lima perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi atau memiliki rencana operasi di enam pulau kecil di Raja Ampat, yakni Pulau Gag, Kawei, Manuran, Waigeo, Batang Pele, dan Manyaifun. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Publik Diminta Beri Informasi

Namun, Komnas HAM mencatat bahwa dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Nurham yang belum memulai kegiatan tambang. Sementara empat lainnya sudah melakukan aktivitas penambangan yang dinilai mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.

Komnas HAM juga menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut empat IUP dari perusahaan PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Meskipun dianggap sebagai langkah positif, Saurlin menilai pencabutan izin saja belum cukup.

“Pencabutan izin adalah langkah maju. Tapi itu harus diikuti dengan tindakan konkret, seperti pemulihan hak-hak masyarakat dan restorasi lingkungan di bekas area tambang,” tegasnya.

Menurut Komnas HAM, penggunaan pulau-pulau kecil untuk pertambangan nikel tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Enam pulau yang menjadi lokasi tambang itu seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1981.

Baca Juga : PKS Umumkan Kepemimpinan Baru, Almuzzammil Yusuf Jadi Presiden, Sohibul Iman Ketua Majelis Syura

Lebih jauh, Komnas HAM menilai bahwa aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU HAM. Ini harus dihormati dan dilindungi,” kata Saurlin.

Baca Juga :  Trend Nikah di KUA, Murah dan Anti Ribet

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan khusus untuk meninjau langsung ke lokasi pertambangan dan memanggil pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan HAM di wilayah Kabupaten Raja Ampat berjalan dengan baik.

Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu hak asasi yang berkaitan dengan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan, khususnya di wilayah yang rentan terhadap eksploitasi industri ekstraktif. (TU 01)

Follow WhatsApp Channel jatim.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Australia Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Hukum dan Keamanan
Billy Mambrasar Putra Papua Pertama di Dewan Komisaris PT Taspen
Saksi Sebut Ada Tekanan Permintaan Rp 2 Miliar dalam Kasus Izin TKA Kemnaker
Dinkes Aceh Lakukan Pengendalian Nyamuk di Pengungsian Banjir Aceh Utara
Presiden Prabowo Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Irjen Pol Johnny Edison Isir Jabat Kadiv Humas Polri, Kombes Pol Ignatius : Benar Ada Rotasi
Diduga Utusan Perusahaan Sawit, Pria ini Diusir Warga Moi
Billy Mambrasar : Kopi dan Kakao Dinilai Lebih Prospektif Jadi Andalan Ekspor Hijau Papua

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:18 WIT

Mendagri Australia Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Hukum dan Keamanan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:40 WIT

Billy Mambrasar Putra Papua Pertama di Dewan Komisaris PT Taspen

Senin, 26 Januari 2026 - 21:15 WIT

Dinkes Aceh Lakukan Pengendalian Nyamuk di Pengungsian Banjir Aceh Utara

Senin, 26 Januari 2026 - 21:05 WIT

Presiden Prabowo Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:09 WIT

Irjen Pol Johnny Edison Isir Jabat Kadiv Humas Polri, Kombes Pol Ignatius : Benar Ada Rotasi

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati

Sabtu, 31 Jan 2026 - 08:00 WIT