Sinergi dan Transparansi, Pemkab Fakfak Salurkan Hibah Melalui NPHD 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos. MAP., saat memberikan bantuan Hibah tahun 2025 bagi organisasi masyarakat dan keagamaan.

Bupati Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos. MAP., saat memberikan bantuan Hibah tahun 2025 bagi organisasi masyarakat dan keagamaan.

jatim.tagarutama.com, Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Winder Tuare, Kompleks Rumah Negara, pada Kamis (12/6/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., MAP, Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, serta Sekretaris Daerah Drs. Sulaiman Uswanas, M.Si.

Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Fakfak mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 13 miliar, yang berada di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Dana hibah ini ditujukan kepada berbagai lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat yang telah terdaftar resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Hibah ini merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam mendukung kehidupan beragama di Kabupaten Fakfak. Selain sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kegiatan keagamaan, hibah ini juga berfungsi sebagai stimulasi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Samaun Dahlan dalam sambutannya.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pasar Thumburuni Fakfak Dipalang Karyawan akibat Gaji Tertunggak

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa hibah keagamaan adalah bagian dari komitmen Pemkab Fakfak dalam menjaga sinergitas antar-stakeholder, khususnya dalam aspek keagamaan yang menjadi salah satu fondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat.

“Kita berkomitmen agar penyaluran dana hibah ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap lembaga penerima harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan,” tegas Bupati Samaun.

Baca Juga : Perkuat Komoditas Lokal, MPIG-PTF Gelar RDP dengan DPR Papua Barat di Fakfak

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fakfak juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana hibah yang bersifat swakelola, terutama untuk pembangunan rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa ke depan, pembangunan tempat ibadah sebaiknya dilaksanakan melalui mekanisme proyek resmi, bukan swakelola semata, untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Kebijakan Retribusi Pala Diharapkan Dorong Tata Niaga dan Kesejahteraan Petani Fakfak

“Kita menginginkan agar pembangunan rumah ibadah ke depan dilakukan secara terencana, profesional, dan melalui proyek fisik, agar hasilnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Drs. Sulaiman Uswanas, M.Si memberikan arahan bahwa hibah tahun ini tetap berjalan meski terjadi pemangkasan anggaran di beberapa sektor pemerintahan.

“Dengan keterbatasan anggaran, kita harus fokus pada prioritas. Dana hibah ini menjadi salah satu prioritas karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dan memperkuat nilai-nilai toleransi serta keharmonisan antarumat beragama di Fakfak,” terang Sekda Sulaiman Uswanas. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel jatim.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029
Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani
Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina
KPU Fakfak Tetapkan 62.716 Pemilih dalam Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Triwulan I 2026
Awal 2026 Menjanjikan, Retribusi Pala Fakfak Tunjukkan Tren Positif
Menyulam Silaturahmi Tanpa Batas: Halal Bi Halal IKT Manokwari
Sholat Idul Fitri di Masjid Baitul Makmur Wagom: Momentum Kembali Suci dan Menjaga Ketakwaan
Jelang Idul Fitri, Pasar Thumburuni Fakfak Dipalang Karyawan akibat Gaji Tertunggak

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 17:50 WIT

Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029

Selasa, 7 April 2026 - 18:24 WIT

Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani

Kamis, 2 April 2026 - 13:47 WIT

Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina

Rabu, 1 April 2026 - 17:16 WIT

KPU Fakfak Tetapkan 62.716 Pemilih dalam Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Triwulan I 2026

Rabu, 1 April 2026 - 11:21 WIT

Awal 2026 Menjanjikan, Retribusi Pala Fakfak Tunjukkan Tren Positif

Berita Terbaru